KALAMANTHANA, Jakarta – Mengenakan baju putih dengan motif kotak hitam –tentu saja dibalut rompi oranye—Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, muncul di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/1/2018). Dia, bersama Khairudin, diperiksa silang untuk kasus dugaan pencucian uang.
Rita masih sempat melempar senyum ketika melangkah di hadapan wartawan yang ramai di Gedung KPK. Sambil berjalan, dia terus masuk ke gedung dan kemudian naik ke lantai atas untuk menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan baik Rita maupun Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, adalah dalam kapasitas sebagai saksi. Saksi untuk siapa? Rita akan bersaksi untuk tersangka Khairudin, sebaliknya Khairudin akan memberikan kesaksian untuk tersangka Rita.
“RIW diperiksa sebagai saksi untuk KHR dan KHR diperiksa untuk RIW terkait tindak pidana pencucian uang yang menjerat keduanya,” kata Febri.
Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar. Adapun jumlah gratifikasi tersebut totalnya Rp 436 miliar.
KPK sebelumnya menunjukkan beberapa barang bukti berupa tas yang dibeli Rita. Beberapa tas tersebut bermerek Hermes, Chanel, dan Louis Vuitton. Puluhan tas itu didapatkan petugas KPK saat melakukan penggeledahan di sembilan lokasi.
Beberapa di antaranya di rumah pribadi Rita, rumah anggota DPRD, dua rumah pribadi di Samarinda dan satu rumah teman Rita di Kabupaten Tenggarong.
Selain tas, KPK juga menyita sepatu dan jam tangan. Juga uang dollar AS yang jumlahnya setara Rp 200 juta dan dokumen berupa rekening koran.
Rita dan Khairudin diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan yang menggunakan nama orang lain. Kemudian, membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain. (ik)
Discussion about this post