KALAMANTHANA, Jakarta – Selain apartemen, mobil mewah, dan tas branded, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata juga curiga dengan helikopter yang beberapa kali dipakai Rita Widyasari. Apa kata Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara itu?
Soal heli itu juga ditelisik penyidik KPK saat memeriksa Rita Widyasari di Gedung KPK, Selasa (30/1/2018). KPK curiga, heli tersebut adalah bagian dari suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dilakukan Rita.
Rita sendiri membantah kalau heli tersebut milik dirinya. Menurutnya, heli tersebut milik seorang pengusaha yang juga rekannya sesama anggota Partai Golkar. Dia kemudian menyebut nama Erwin Aksa, mantan Ketua Hipmi yang juga keponakan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Itu kepunyaan Pak Erwin Aksa,” tegas Rita setelah menjalani pemeriksaan di KPK.
Dia mengatakan, penyidik curiga helikopter itu bagian dari gratifikasi. Oleh karena itu, dia menjelaskan kepada penyidik bahwa helikopter itu tidak masuk aset miliknya.
“Karena helinya diparkir di tempat saya. Kemarin waktu saya diperiksa sebelumnya saya ditanyakan terkait TPPU saya itu termasuk heli tidak? Enggak, karena orangnya Pak Erwin Aksa sudah disusuri bahwa itu bukan punya saya,” kata Rita.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sedang mendalami dugaan kepemilikan helikopter Bupati Kukar itu.
KPK menduga helikopter itu bagian dari gratifikasi Rita. Dalam kaitan itu, penyidik beberapa waktu lalu sampai memeriksa pejabat Kemenhub di bidang perhubungan udara, Kus Handono.
Dalam kasus ini, Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin telah dijerat kasus berlapis. Pertama dugaan penerimaan suap, kedua gratifikasi, terakhir yakni pencucian uang.
Rita sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, sebesar Rp436 miliar.
Rita dan Khairudin ditenggarai telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lainnya. (ik)
Discussion about this post