KALAMANTHANA, Jakarta – Dua direksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan, Senin (12/2/2018) ini dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, bersama seorang pejabat BPD Kalsel lainnya, diperiksa untuk kasus dugaan suap dengan tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan penyidik hari ini memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri, Barabai, Hulu Sungai Tengah ini. Tiga saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah 2016-2021 Abdul Latif.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk tersangka Abdul Latif,” katanya di Jakarta, Senin (12/2/2018).
Tiga saksi yang dipanggil itu yakni Direktur Kepatuhan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan IGK Prasetya, Direktur Operasional BPD Kalimantan Selatan Yunita Martha, dan Yuris Kelompok Kepatuhan dan Hukum BPD Kalimantan Selatan Hariadi Mulyandani.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Abdul Latif, Direktur Utama PT Putra Dharma Karya Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono. KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus itu pada 5 Januari 2018.
Diduga sebagai pihak penerima, yaitu Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit. Sedangkan diduga sebagai pihak pemberi, Donny Witono.
Diduga pemberian uang sebagai komisi proyek pembangunan ruang perawatan Kelas I, II, VIP, dan super VIP di RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dugaan komitmen proyek itu adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar.
Untuk melancarkan realisasi pembayaran komisi proyek RSUD maka sempat dijanjikan akan ada proyek besar lain tahun 2018, di antaranya pembangunan UGD.
Dugaan realisasi pemberian komisi proyek itu antara lain pemberian pertama dalam rentang September sampai Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar, dan pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar.
Selanjutnya sebagai komisi, Donny Witono melakukan transfer ke Fauzan Rifani sejumlah Rp25 juta.
Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni rekening koran atas nama PT Sugwira Agung dengan saldo Rp1,825 miliar dan Rp1,8 miliar, uang dari brankas di rumah dinas Abdul Latif sebesar Rp65,65 juta serta uang dari tas Abdul Latif di ruang kerjanya sebesar Rp35 juta. (ik)
Discussion about this post