KALAMANTHANA, Jakarta – Sekali lagi, Rita Widyasari membantah dirinya menerima suap dari Hery Susanto Gun alias Abun. Sekali lagi pula, dia menegaskan uang Rp6 miliar yang dia terima dari Direktur PT Sawit Golden Prima itu adalah dari jual beli emas.
“Saya sebenarnya jual beli emas sama dia. Emas saya 15 kilogram,” kata Rita sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/3/2018). Sidang Rita berlangsung setelah Abun selesai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.
Rita didakwa menerima Rp6 miliar dari Hery Susanto Gun sebagai imbalan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman, kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima. Rita juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp469,465 miliar.
“Jualnya cuma sekali. Dibayar tunai, makanya transfer ke rekening saya,” tegas Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara itu.
Soal izin tambang PT Sawit Golden Prima, menurut Rita, sudah diselesaikan dalam periode bupati sebelumnya, Syaukani Hasan Rais yang juga ayah Rita. “Kebetulan izin tambang dia sudah selesai dari bupati sebelumnya. Saya tanda tangan setelah saya menjabat. Saya dilantik 30 Juni, saya tanda tangan izin dia 8 Juli. Jadi cuma seminggu karena semua sudah selesai,” ucap Rita.
Terkait perbuatannya itu, Rita didakwa pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar. (ik)
Discussion about this post