KALAMANTHANA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiratkan keinginan melego mobil mewah Bupati Nonaktif Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. Sang tersangka pun bereaksi. Dia minta mobil-mobil tersebut jangan dilelang sebelum perkara inkracht.
Latif mengaku telah mengetahui puluhan kendaraannya disita KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. “Sudah, sudah,” katanya, usai diperiksa KPK, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).
Dia pun menunjukkan ketidakrelaannya atas penyitaan tersebut. Menurut dia, semestinya lembaga antirasuah itu mengklarifikasi dahulu kendaraan mana saja yang diduga berkaitan dengan TPPU.
“Ya dilihat dululah, barang yang mana dari kejahatan dan mana yang bukan. Masa harus diambil semua?” tegasnya.
Ia juga tak ingin semua kendaraannya yang disita KPK itu dilelang sebelum ada putusan tetap dari pengadilan. “Jangan dong, jangan,” pintanya.
KPK sendiri sebelumnya menunjukkan isyarat ingin segera melelang mobil mewah Latif itu. Setidaknya, hal itu tergambar dari pernyataan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif. Dia menyatakan KPK ingin segera melelang sejumlah kendaraan yang sudah disita itu.
Syarif menyebutkan pelelangan itu dilakukan karena harga sejumlah kendaraan hasil sitaan itu akan semakin menurun jika makin lama disimpan. “Makin lama disimpan, mobil-mobil mewah itu makin turun harganya,” ujar Syarif di Jakarta, Minggu (18/3).
Jangankan kasusnya sudah inkracht, persoalan Latief hingga saat ini belum naik ke persidangan. Anehnya, menurut Syarif, pelelangan tersebut tak perlu menunggu kasus tersebut inkracht. Hanya dia menambahkan catatan adanya persetujuan dari tersangka kasus tersebut.
“Kami nggak bisa melelang langsung kalau tanpa persetujuan tersangka,” tambahnya. Maka, Latif sudah menjawabnya, jangan dulu dilelang sebelum kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, penyidik KPK menyita 23 unit mobil dan delapan unit sepeda motor milik Abdul Latif. Penyidik menyitanya karena puluhan kendaraan itu diduga terkait penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU yang disangkakan terhadap Latif.
Sebanyak 16 kendaraan di antaranya telah dibawa KPK dan diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat.
Belasan kendaraan itu meliputi delapan unit mobil, yaitu BMW 640i Coupe, Toyota Vellfire ZG 2.5 A/T, Lexus Type 570 4×4 AT, Jeep Rubicon Model COD 4DOOR, Jeep Rubicon Brute 3.6 AT, Cadillac Escade 6.2 L, dan dua unit Hummer/H3 jenis Jeep.
Kemudian delapan sepeda motor, yakni BMW Motorrad, Ducati, KTM 500 EXT, Husberg TE 300, dan empat unit Harley Davidson.
Bupati HST, Abdul Latief telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU. Sebelumnya ia juga ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap Rp3,6 miliar dari proyek pembangunan RSUD H Damanhuri Barabai Kabupaten HST bernilai Rp54,4 miliar.
Kasus tersebut terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Januari 2018. Abdul pun kini telah menjadi penghuni Rutan KPK. (ik)
Discussion about this post