KALAMANTHANA, Samarinda – Apes nasib MN. Anak muda berusia 16 tahun ini langsung tertangkap saat baru pertama kali mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di sekitar kawasan Pasar Segiri, Samarinda.
MN tertangkap berbarengan dengan Akkas (36) di lokasi yang sama. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan aparat Satuan Reserse Narkoba Polsekta Samarinda Ulu, Senin (16/4).
Dari keduanya, aparat mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu dan uang tunai senilai Rp300 ribu. Mereka mengaku mengaku sabu-sabu tersebut bukanlah miliknya, melainkan hanya diminta untuk menjualkan kembali.
Akkas, kepada polisi, mengaku sempat menjual empat paket sabu-sabu sebelum tertangkap. Setiap paket hemat dilepas hanya senilai Rp100 ribu.
“Dititipkan untuk dijual kembali. Kalau di sana banyak polisi, saya tidak tahu,” ujar Akkas yang pernah mendekam di tahanan karena kasus penganiayaan di Sulawesi Selatan.
Akan halnya MN yang masih anak dibawah umur mengaku dirinya baru sekali ikut menjual sabu. Tapi, dirinya telah lama mengkonsumsi narkoba. “Makai sudah lama, tapi kalau jual baru sekali itu,” ucap remaja putus sekolah itu.
Kapolsekta Samarinda Ulu, Kompol Raden Sigit Hutomo menjelaskan, proses pengembangan nantinya akan dilakukan oleh Satreskoba Polresta Samarinda. Pihaknya pun tetap akan melakukan pemantauan di sekitar Pasar Segiri, yang merupakan salah satu kawasan rawan peredaran narkoba.
“Informasi warga karena melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, kita lakukan penangkapan dan selanjutnya pengembangan dilakukan oleh Satreskoba Polres,” ungkapnya. (hr/myu)
Discussion about this post