KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, menolak permohonan izin pendirian sebuah menara telekomunikasi yang berlokasi Jalan Jawa RT 13 RW 04 Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Septedy, mengatakan, pihaknya menolak untuk memberikan izin tempat usaha mendirikan menara stasiun telepon bergerak seluler di Jalan Jawa tersebut karena memang tidak memenuhi syarat untuk diberikan izin.
“Rekomendasi dari dinas teknis yakni Dinas Kominfo pun juga menolak pendirian menara itu. Karena itu kami pun juga menolak,” katanya di Kuala Kapuas, Kamis (19/4/2018).
Kendati permohonan izinnya ditolak, pihak pengusaha menara tetap saja melanjutkan pembangunan menaranya. Dinas PMPTSP pun lalu melayangkan surat teguran kepada pihak pengusaha menara telekomunikasi itu untuk menghentikan pembangunan menara tersebut.
“Bahkan sudah dua kali surat tegurannya kami kirimkan, kalau sampai surat ketiga tidak diindahkan juga maka kami akan meminta kepada pihak Satpol PP untuk menghentikannya,” tegasnya.
“Karena kalau memang tidak prosedural dan tidak memenuhi ketentuan maka tetap kami tolak, sampai kapan pun kami tidak memberikan izin,” tambah Septedy.
Adapun alasan Dinas PMPTSP tidak memberikan izin, karena selain tidak ada rekomendasi dari Dinas Kominfo, lokasi pendirian menara tersebut sangat berdekatan dengan badan jalan dan rumah ibadah. (is/adv)
Discussion about this post