KALAMANTHANA, Balikpapan – Acungan jempol untuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur. Mereka berhasil menggagalkan dua peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Balikpapan, Kalimantan Timur. Total berat sabu-sabu yang disita seberat 1,068 kilogram.
Penangkapan terhadap dua pelaku pengedar sabu-sabu itu dilakukan dalam rentang waktu delapan hari. Barang haram tersebut didatangkan dari Tawau, Malaysia, melalui jalur darat.
Dua tersangka pun sudah ditetapkan penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim. Keduanya yakni Erwin dan Andre, sama-sama berusia 30 tahun.
“Kami berhasil mengungkap dua kasus dan mengamankan masing-masing tersangka berinisial A dan E. Dari keduanya, berhasil kami amankan sabu-sabu seberat 1,068 kilogram. Mereka ini dua kasus yang berbeda,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Akhmad Shaury di Balikpapan, Sabtu (21/4/2018).
Rencananya, sabu-sabu tersebut tak hanya diedarkan di Balikpapan dan sekitarnya. Barang haram itu, awalnya juga hendak diedarkan ke Samarinda dan Sanga-sanga.
Kedua tersangka, menurut Shaury, ditangkap polisi di tempat berbeda. Tersangka A diamankan di rumahnya di Jalan Karang Jawa, Balikpapan Tengah, Kamis (12/4) lalu. Sedangkan tersangka E diciduk polisi di kawasan Jalan M.T. Haryono, Balikpapan Selatan, Jumat (20/4).
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Masih kami kembangkan dua kasus ini. Sementara untuk dua tersangka yang saat ini berhasil diamankan dikenakan Undang Undang tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya. (ik)
Discussion about this post