KALAMANTHANA, Jakarta – Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan orang dekatnya, Khairudin kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah Lao Juanda Resmana, seorang pengusaha. Yang diungkap adalah soal jual-beli perusahaan tambang.
Lao adalah satu dari tiga saksi yang dihadirkan pada Rabu (2/5/2018) ini. Lao adalah pengusaha bisnis pertambangan, perkayuan, dan perhotelan. Dialah yang membeli perusahaan tambang PT Gerak Kesatuan Bersama (GKB) dari Khairudin.
Lao mengaku membeli perusahaan tersebut pada 2010. Padahal, saat itu, Izin Usaha Penambangan (IUP) PT HKB telah memasuki masa kadaluarsa. Dia berani beli karena Khairudin menjanjikan akan segera memproses IUP karena segala dokumen perusahaan itu telah lengkap.
Transaksi dilakukan dengan nilai jual Rp18,9 miliar. Lao membayarkan pembelian perusahaan tersebut dengan 12 kali transfer ke rekening Khairudin.
Jaksa sempat mempertanyakan kenapa Lao berani membeli perusahaan yang IUP-nya sudah kadaluarsa. “Kenapa Anda mau membeli PT GKB padahal izin KP-nya sudah habis, IUP-nya belum keluar?” tanya jaksa.
Lao menyebutkan karena ada jaminan IUP-nya akan keluar dari Khairudin. Terbukti, pada 22 Juni 2011, IUP PT GKB itu akhirnya keluar dengan tanda tangan penerbitan izin oleh Bupati Rita Widyasari.
Khairuddin didakwa bersama-sama Rita menerima gratifikasi dari segala perizinan yang ada di Pemkab Kutai Kartanegara. Keduanya didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Menurut jaksa, Rita menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. (ik)
Discussion about this post