KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ibarat menelan pil pahit, begitulah makna peringatan hari buruh (mayday) tahun ini bagi karyawan perusahaan besar sawit PT Antang Ganda Utama/DSN di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Jam kerja mereka ditambah dari tujuh jam menjadi delapan jam per hari, tetapi kelebihan jam kerja tidak dihitung sebagai lembur.
Salah satu mandor senior di PKS 2 Hajak, Lukas membeberkan, seminggu terakhir ini sebanyak 40 karyawan di pabrik AGU 2 mendapatkan tambahan jam kerja dari tujuh jam per hari menjadi delapan jam per hari. Sehingga bila ditotal dalam seminggu menjadi 48 jam. Sedangkan aturan UU hanya tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu.
“Kami disuruh bekerja delapan jam per hari, karena satu jam dianggap atau dihitung istirahat. Tetapi faktanya, mesin akan jalan terus, lalu siapa yang mengoperasikan mesin. Lain kalau karyawan yang bekerja di kantor, mereka memang benar-benar bisa istirahat,” ujar Lukas kepada KALAMANTHANA, Rabu (2/5/2018) siang.
Menurut Lukas, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, para karyawan bekerja maksimal 40 jam dalam seminggu. Selebihnya harus dihitung sebagai lembur. Bagi seorang mandor, bekerja dalam waktu yang semestinya jam istirahat, bukanlah hal gampang, karena sekaligus harus menjaga operasional dua mesin. “Dalam sejam saja, kami estimasikan satu mesin menghasilkan 40 ton tandan buah segar (TBS). Itu hasil kerja dan waktu lembur kami yang tidak dihitung,” katanya.
Dikonfirmasi masalah ini, Humas PT DSN Said Abdullah Alatas mengaku terkejut, karena baru mengetahui hal tersebut justru dari pers. “Baru ini, saya tahu. Saya belum bisa memberikan jawaban tentang permasalahan itu. Saya baru dengar dari Anda,” kata pria yang diberi wewenang oleh PT DSN untuk berbicara dengan pers.(mel)
Discussion about this post