KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas dalam beberapa hari ini kembali disibukan dengan kegiatan konsultasi dan koordinasi ke luar daerah.
Kegiatan konsultasi dan koordinasi dilakukan DPRD melalui alat kelengkapan komisi dan juga badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) terhitung mulai tanggal 23 sampai dengan tanggal 26 Mei 2018.
Berdasarkan revisi jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Kapuas masa persidangan II tahun sidang 2018, Bapemperda DPRD Kapuas melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi ke Dinas PUPR, Bappeda dan DPRD Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat.
Konsultasi dan koordinasi yang dilakukan Bapemperda DPRD Kapuas ke daerah ini adalah menyangkut peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kegiatan yang dilaksanakan Bapemperda ke Kota Bukit Tinggi juga didampingi pihak eksekutif.
Adapun Komisi I DPRD Kapuas melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi ke Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan terkait kaji tiru dan implementasi raperda pelarangan miras dan juga raperda tentang badan amal zakat. Kegiatan ini juga didampingi pihak eksekutif.
Sementara Komisi II DPRD Kapuas melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi ke Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di Jakarta, tentang pengembangan usaha budidaya berbasis inovasi tekhnologi.
Selain itu Komisi II DPRD juga melakukan konsultasi dan koodinasi ke Dirjen Ketahanan Pangan Kementerian RI terkait pengembangan lumbung pangan masyarakat. Kemudian Komisi III DPRD Kapuas melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian PUPR dan DPRD Jakarta tentang Perda RTRW.
Sedangkan Komisi IV DPRD Kapuas melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi ke Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Kabupaten Tanjung Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini juga didampingi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas. (is/adv)
Discussion about this post