KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui instansi tekhnisnya diminta untuk melakukan penertiban terhadap bangunan liar maupun bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan ketentuan.
Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kunanto, karena dirinya melihat banyak bangunan ruko maupun bangunan rumah di Kota Kuala Kapuas yang dibangun diduga tidak sesuai dengan prosedur.
“Contoh seperti Jalan Tjilik Riwut, ada bangunan ruko lantai dua sangat mempet dengan jalan raya, jaraknya hanya sekitar tiga sampai lima meter saja dari bibir jalan. Otomatis secara aturan ini tidak sesuai,” katanya di Kantor DPRD Kapuas, Kamis (31/5/2018).
Karenanya, legislator asal Partai NasDem ini menginginkan pemerintah daerah Kapuas melalui instansi tekhnisnya seperti Satpol PP dan instansi yang membidangi perizinan kiranya dapat melakukan penertiban terhadap berdirinya bangunan-bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
“Pemerintah daerah melalui Satpol PP maupun bidang perizinan harus menegakan aturan. Demi pembangunan wajib hukumnya untuk menegur atau menertibkan bangunan yang pendiriannya tidak sesuai ketentuan,” pinta Kunanto. (is/adv)
Discussion about this post