KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kisruh wacana hak interpelasi DPRD Kalteng atas Pergub nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan atas Pergub nomor 33 tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administrasif pimpinan dan anggota DPRD Kalteng, membuat Ketua Partai Demokrat Kalteng Nadalsyah mengambil sikap terhadap anggota fraksi Demokrat yang duduk sebagai wakil rakyat.
“Makanya kemarin kami sengaja memanggil mereka untuk melaporkan secara resmi substansi interpelasi dalam rapat harian. Saat itu ketua meminta agar fraksi kita untuk mencabut tanda tangan dukungan interpelasi,”kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalteng Junaidi, di Palangka Raya, Selasa (5/6).
Terlebih dari informasi yang diterimanya, ternyata Pergub tersebut sudah dikaji di Kemendagri, sehingga tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.Untuk itu dalam hal ini, Partai Demokrat mengikuti apapun itu keputusan Kemendagri.
Dimana lanjutnya, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menilai Pergub Nomor 10 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran berlandaskan aspek normatif, yang telah dilakukan bertujuan menyelamatkan legislatif dan eksekutif.
“Fraksi kami di dewan akan taat dengan keputusan Partai Demokrat. Apalagi saat menandatangani dukungan interpelasi tidak ada konsultasi ke partai. Jadi Partai Demokrat memerintahkan kepada fraksi kita untuk mencabut dukungan hak interpelasi,”ujarnya.
Pasalnya rencana hak interpelasi akan digulirkan, hanya karena Pergub tersebut berdampak pada pengembalian uang gaji anggota DPRD Kalteng selama lima bulan masing-masing anggota wajib mengembalikan sebanyak Rp 25 juta.
Menurutnya, sebenarnya hal tersebut tidak perlu sampai ada wacana hak interpelasi, karena masih bisa dibicarakan secara baik-baik dengan gubernur, sehingga tidak memanas seperti yang saat ini terjadi antara legislatif dan eksekutif. (tva)
Discussion about this post