KALAMANTHANA, Tenggarong – Di tengah-tengah tugasnya mengamankan tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Kalimantan Timur, aparat Polsek Muara Muntai tetap antusias berperang melawan narkoba. Buktinya, mereka menangkap S (33), terduga pelaku penyalahgunaan sabu-sabu di Jembatan Rebaq Rinding, Muara Muntai, Kutai Kartanegara.
Dua orang anggota Polsek Muara Muntai, sejatinya, pada Selasa (26/6) siang itu, sedang bertugas mengamankan TPS. Tapi, begitu mendapat informasi, keduanya bersama anggota Koramil setempat langsung menguber dan menemukan S.
Kapolsek Muara Muntai, AKP Salumun, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan dan informasi dari masyarakat. Info tersebut menyatakan ada seseorang dengan lagak mencurigakan sedang berada di atas Jembatan Rebaq Rindang, seperti sedang menunggu seseorang.
Berbekal informasi itu, dua anggota Polsek Muara Muntai dan anggota Koramil, mengamankannya. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan pada kantong celana sebelah kiri dan dua paket lainnya di dalam silikon ponsel milik pelaku.
“Petugas selanjutnya mengamankan tersangka ke Polsek Muara Muntai untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa satu paket sabu-sabu berat kotor 0,11 gr, dua paket kecil sabu-sabu berat kotor 0,19 gr, satu buah handphone merk Xiaomi warna keemasan.
Kapolsek Salamun mengatakan pengungkapan ini merupakan pelaksanaan 7 program kerja prioritas Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar yakni saber preman. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka S dipersangkakan melanggar Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ik)
Discussion about this post