KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Berbagai upaya dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, untuk meningkatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat di daerah setempat.
Salah satunya dengan meluncurkan aplikasi sistem informasi jaringan penanaman modal dan perizinan secara online (SiJempol) yang dapat diakses melalui situs dpmptsp.kapuaskab.go.id.
Acara launching aplikasi SiJempol pun berlangsung di aula kantor DPMPTSP Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Senin (6/8/2018), yang dihadiri sejumlah camat, lurah dan para pelaku usaha di Kabupaten Kapuas.
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kapuas, Septedy, aplikasi SiJempol ini bertujuan untuk memudahkan pemanfaat layanan (masyarakat yang ingin mengurus izin) agar dapat mengurus izin dengan cepat dan tidak perlu bolak-balik datang ke dinas mereka.
“Bagi masyarakat yang ingin mengurus izin, maka bisa langsung buka situs kami melalui google dengan alamat dpmptsp.kapuaskab.go.id. Nanti tinggal diklik saja jenis izin apa yang mau diurus,” katanya.
Setelah diklik maka akan muncul formulir yang harus diisi dan apa saja persyaratan yang harus dilengkapi. “Seluruh persyaratan bisa langsung diupload di website, jika sudah lengkap maka akan langsung diproses. Kemudian jika izin sudah selesai dan sudah bisa diambil, juga akan kami beritahu melalui website itu,” jelas Septedy.
Jadi lanjutnya, setiap saat masyarakat dapat melakukan pengecekan di website, baik yang ingin melakukan pengurusan izin ataupun yang mau melihat proses perizinan mereka apakah masih proses atau sudah selesai.
“Jika ada keterangan izin sudah selesai, maka masyarakat bisa langsung datang ke dinas kami untuk mengambil izin dan menyerahkan berkas asli persyaratan izin. Jadi dengan aplikasi online ini masyarakat hanya perlu sekali datang ke DPMPTSP, tidak perlu lagi seperti dulu yang harus bolak balik datang,” ujarnya
Mantan Camat Dadahup ini menambahkan, saat ini baru ada 8 izin yang masuk aplikasi online. Delapan izin ini adalah izin yang paling umum dan paling banyak diurus masyarakat seperti izin apotik dan izin praktek dokter. “Tetapi ke depan, ini akan kita evaluasi terus untuk peningkatan layanan,” pungkas Septedy. (is)
Discussion about this post