KALAMANTHANA, Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara Ompie Herby mewakili Bupati Nadalsyah membacakan nota keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018, Kabupaten Barito Utara, Senin (17/9/2018) di Muara Teweh. Dalam dokumen itu tertera pendapatan sebesar Rp1,115 T, belanja sebesar Rp1,3 T, sehingga terjadi defisit sebesar Rp221.459.658.618,60.
Ompie Herby mengatakan, pengajuan Raperda APBD dan nota keuangan APBD Perubahan tahun anggaran 2018 sesuai dengan amanat UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, berbunyi sebelum APBD Perubahan ditetapkan, pemerintah daerah terlebih dahulu menyampaikan Rancangan Perda APBD dan nota keuangan perubahan kepada DPRD.
Menurut Ompie, APBD Kabupaten Barut tahun anggaran 2018 disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja mengacu pada Permendagri Nomor 13 tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011.
Hal itu sebut Ompie, dilaksanakan dengan cara membahas KUA dan PPAS perubahan yang disusun oleh bupati/walikota berdasarkan RKPD, membahas rancangan perda kabupaten/kota tentang APBD Perubahan kabupaten/kota, dan membahas rancangan perda kabupaten/kota tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota.
Adapan faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya perubahan APBD adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa. “Berdasarkan hal tersebut, maka diajukanlah Rancangan Perda APBD dan nota keuangan perubahan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2018 berdasarkan keadaan riil dan kebutuhan yang sangat prioritas,” ujarnya.(mel)
Discussion about this post