KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Perempuan ini masih muda. Bungas (cantik) pula. Tapi, dia kini harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Gunung Mas. Pasalnya, PI (24), tertangkap mengedarkan sabu-sabu.
PI seorang ibu rumah tangga. Dia warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Di rumahnya dia diamankan aparat Satuan Narkoba Polres Gunung Mas.
Penangkapan terhadap PI dilakukan pada Jumat (12/10) sekitar pukul 16.00 WIB. “Berdasarkan nformasi dari masyarakat yang curiga ada seorang perempuan dengan gerak-gerik yang tidak lazim, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap PI,” ujar Kapolres Gumas, AKBP Yudi Yuliadin di Kuala Kurun, Selasa (16/10/2018).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang dicari. PI memiliki dua paket sabu-sabu. Selain itu, dia juga mengantongi dua plastik klip tempat menyimpan barang haram itu. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan uang Rp100 ribu.
“Terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Gumas dan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” sebut Kapolres seperti dilansir laman Polda Kalteng. (ik)
Discussion about this post