KALAMANTHANA, Buntok – Penegak hukum di Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Kalimantan Tengah, tampaknya menanggapi serius surat pengaduan warga Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara kepada pemerintah daerah setempat.
Keseriusan itupun dibuktikan Kejari Barsel mendatangi Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSPMD) Barsel, Selasa (23/10) lalu.
“Kami mendatangi kantor DSPMD Barsel ini untuk bersilaturahmi dengan kepala dinasnya dan sekaligus mempertanyakan serta mengetahui lebih jauh tentang laporan pertanggungjawaban hasil kerja Pemerintah Desa Penarukan tahun 2017,” kata Kejari Barsel Douglas Oscar Berlian Riwoe kepada KALAMANTHANA Rabu (24/10/2018).
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelembagaan DSPMD Barsel Yuhadi mengatakan, jika Pemerintah Desa Penarukan mengalami permasalahan dari hasil kerjanya, terutama jika tersandung masalah hukum, maka besar kemungkinan untuk pencairan Dana Desa (DD) tahap ketiga tahun 2018 ini akan mengalami penundaan.
Ditambahkannya, proses pencairan DD itu melalui persetujuan pihak pusat, berdasarkan hasil laporan realisasi fisik tahap satu dan tahap dua.
“Dalam laporan itu, semua pemerintah desa minimal dapat membuktikan 50 persen pekerjaan fisik yang dilaksanakan dan 70 persen laporan realisasi keuangannya. “Tapi jika itu tidak sesuai, terlebih tersandung masalah hukum, maka besar kemungkinan DD akan di pending hingga proses itu selesai,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya 49 orang warga Desa Panarukan menyatakan ketidakpuasannya atas laporan kegiatan desa tahun anggaran 2017 dan 2018 yang dinilai tidak sesuai pelaksanaannya.
Dalam laporan 49 warga Desa Panarukan ke Pemkab Barsel, Kejari Barsel dan Ke Polres Barsel itu, terkait pembangunan baru sarana air bersih, peningkatan Jalan Panarukan-Paripis, pembangunan baru Pastori GKE Panarukan, bantuan dana pembangunan Gereja Katolik, penyertaan modal bumdes Panarukan dan beberapa kegiatan lainnya. (fik)
Discussion about this post