KALAMANTHANA, Jakarta – Berapapun nilai suap atau korupsi, tetap saja masuk kelompok kejahatan luar biasa. Tapi, menerima suap Rp240 juta? Ini, bisa jadi, merupakan rekor suap terkecil yang pernah dilakukan mereka yang ditersangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selama ini, nilai suap terkecil yang pernah mengantarkan seorang penyelenggara negara berstatus tersangka oleh KPK adalah Irman Gusman. Saat menjadi Ketua DPD RI, dia menerima “jatah” Rp100 juta dari seorang distributor gula di kampung halamannya, Padang, Sumatera Barat.
Angka suap yang diduga diterima empat anggota DPRD Kalimantan Tengah, yakni Borak Milton, Punding LH Bangkan, Edi Rosada, dan Arisavanah memang lebih besar dari itu. Nilainya mencapai Rp240 juta. Diterima dari petinggi perusahaan sawit PT Binasawit Abadi Pratama, anak usaha PT Sinar Mas Resources and Technology (SMART).
Angka tersebut menjadi rekor baru jumlah suap terendah yang diterima penyelenggara negara dalam sejarah operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dibagi empat, maka angka Rp240 juta itu hanya sekitar Rp60 juta setiap individunya.
Tetapi, sekali lagi, dalam persoalan suap dan korupsi, nilai yang diduga ditilep tidaklah terlalu jadi perhitungan. Yang menjadi perhitungan dalam hukum adalah niat dan tindakan pelaku.
Irman sendiri, saat ditersangkakan KPK, tak sedikit yang mempersoalkan jumlah suap yang dia terima. Uang Rp100 juta itu hanya secuil dibandingkan harta Irman yang sebelum jadi politisi sudah jadi pengusaha kaya raya itu. Tapi, KPK bergeming.
“Dia ditangkap karena dugaan terlibat dalam kasus korupsi dan statusnya sebagai penyelenggara negara. Nominal tidak berpengaruh,” sebut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Irman kemudian diganjar hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangnya. Nilai uang suap yang kecil tidak jadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk meringankan hukumannya. Irman bahkan masih dijatuhi hukuman denda Rp200 juta.
Maka, jika dipukul rata setiap individu empat anggota DPRD Kalimantan Tengah menerima sekitar Rp60 juta, hal tersebut juga tidak akan jadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara jika sudah masuk ke Pengadilan Tipikor. (ik)
Discussion about this post