KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Terkait pendataan bangunan usaha sarang burung walet di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali akan melayangkan surat kepada para camat di Kapuas.
Pasalnya, dari sebanyak 17 kecamatan di Kabupaten Kapuas yang diminta untuk menyampaikan data bangunan usaha sarang burung walet yang dibangun oleh masyarakat, baru tiga kecamatan saja yang sudah menyampaikan data tersebut kepada DPMPTSP Kapuas.
“Baru tiga kecamatan saja yang sudah menyampaikan data yaitu Kecamatan Kapuas Tengah, Kecamatan Selat dan Kecamatan Kapuas Timur. Kecamatan lainnya belum, sehingga kita akan kirim lagi surat susulan,” kata Kepala DPMPTSP Kapuas, Septedy, di Kuala Kapuas, Selasa (30/10/2018).
Menurut mantan Camat Dadahup ini, sebelumnya pihaknya memang telah mengirim surat kepada semua camat di Kapuas untuk melakukan pendataan usaha sarang burung walet yang sudah dibangun oleh masyarakat di wilayah kecamatan masing-masing.
“Karena kita tahu hampir semua tidak punya izin usaha. Setelah didata, nanti kita minta masyarakat untuk mengurus perizinanya,” katanya. Karenanya, Septedy berharap para camat segera menyampaikan data bangunan usaha sarang burung walet di wilayahnya tersebut. (is)
Discussion about this post