KALAMANTHANA, Palangka Raya – Beredarnya surat pelaksanaan Musyawarah Olahraga Luar Biasa (Musorkablub) KONI Kapuas dilaksanakan pada 28 Vovember 2018 akan datang menjadi pertanyaan karena terkesan mendadak.
Surat bernomor 03/PANMUSORKABLUB/KONI-KPS/2018 yang ditandatangani ketua panitia Zainal Hakim dan Sekretarisnya Nazmiannoor, ditujukan kepada ketua pengurus cabang olahraga se-Kapuas, dengan isi terkait pelaksanaan Musorkablub.
Sekretaris Umum KONI Kalteng Ferry S Lesa kepada sejumlah awak media menyampaikan, terkait polemik Musorkablub Kapuas dapat dilaksanakan jika Ketua Umum KONI Kabupaten Kapuas berhalangan tetap dengan menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi.
Dia menyebutkan, adanya surat permintaan Kapuas yang ditanda tangani Ketua Umum KONI Kapuas beberapa waktu yang lalu untuk meminta Musorkablub di Kapuas, sudah mereka jawab lewat surat KONI Provinsi Kalteng nomor 74/KONI-KTG/XI/2018 tertanggal 02 November 2018 perihal pelaksanaan musorkablub.
“Dalam surat itu sudah kami jelaskan, bahwa Musorkablub dapat dilaksanakan jika Ketua Umum KONI Kabupaten Kapuas berhalangan tetap dengan menyampaikan Surat Pengunduran Diri secara resmi. Kenyataan saat ini kan Ketua Umum KONI Kapuas belum mengundurkan diri secara resmi, jadi bagaimana musorkablub bisa digelar. Kapuas menggelar Musorkablub harus sesuai aturan. Di partai sekalipun yang didalamnya punya hak kewenangan organisasi sendiri saja harus mematuhi aturan, apalagi KONI yang merupakan lembaga olahraga pemerintah, ini luar biasa jika mau melanggar aturan,” tegas Ferry Lesa, Rabu (14/11/2018).
Dimana yang terjadi lanjutnya, adalah musorkablub sudah dijadwalkan sebelum aturan dilaksanakan. “Nah kami sudah pernah koordinasikan dengan KONI pusat terkait hal begini. Kalaupun mereka berani melaksanakan tidak sesuai aturan, maka SK tidak akan dikeluarkan. Dalam hal ini jika melanggar aturan, ketua cabor-cabor di Kapuas jangan menerima dan jangan diam saja,” tegas Ferry Lesa.
Sedangkan, Ketua Cabang Olahraga Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Kapuas Gatner Eka Tarung, mempertanyakan terkait adanya rencana Musorkablub yang tiba-tiba mendadak digelar 28 November 2018 mendatang.
Menurutnya yang juga merupakan Ketua Bidang Hukum KONI Kapuas, sesuai Peraturan Organisasi (PO) dan AD/ART KONI, Musorkablub Kapuas bisa dilaksanakan jika sudah ada surat pengunduran diri Ketua Umum KONI Kapuas.
“Nah sekarang Ketua Umum KONI Kapuas saja belum mundur secara resmi, apa dasar Musorkablub digelar. Ini juga pembentukan panitia tidak transparan, saya sebagai pengurus KONI bagian bidang hukum tidak diundang. Pembentukan panitia Musorkablub tidak melibatkan semua pengurus KONI, apakah lembaga KONI ini milik pengurus inti saja, apakah bidang tidak dilibatkan. Dan yang terpenting, Musorkablub ini sudah tidak sesuai aturan salah satunya tidak ada surat pengunduran diri dan ini jika tetap dilaksanakan berarti ini Illegal,” tegas Gatner, Rabu (14/11/2018).
Dia pun berharap para Ketua Cabor jangan mengikuti yang salah ini. Dia menyebutkan Ketua KONI Kapuas memang ada menyampaikan akan mengundurkan diri setelah Porprov di Muara Teweh kemarin. Ungkapan itu disampaikan saat rapat persiapan porprov bersama cabor beberapa waktu yang lalau.
“Tetapi kan pengunduran itu tidak resmi karena belum ada surat, hanya lisan disampaikan. Dan kalau Ketua Umum KONI sudah mundur nanti, tidak bisa lagi dia mengatur dan mencampuri pelaksanaan Musorkablub. Musorkablub nantinya akan diarahkan oleh KONI Provinsi Kalteng. Anehnya sekarang, Ketua KONI Kapuas merasa mundur namun masih mengatur memimpin pembentukan panitia,” tambah Gatner . (ss)
Discussion about this post