KALAMANTHANA, Jakarta – Setelah kalangan legislatif, kini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyasar pihak eksekutif dalam pemeriksaan kasus dugaan suap pengelolaan limbah sawit yang menyeret anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Salah satu yang dipanggil KPK adalah Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Sri Suwanto. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan penyidik sudah melayangkan panggilan terhadap Kadis Kehutanan Kalteng itu.
“Saksi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait tersangka WAA,” ujar Febri di Jakarta, Kamis (15/11/2018). WAA yang dia maksud adalah CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara Willy Agung Adipradhana.
Menurut Febri, penyidik akan mengkonfirmasi pengetahuan para saksi terkait proses limbah dan perizinan perkebunan sawit, dalam hal ini yang dilakukan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART).
“KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan penerimaan anggota DPRD dalam perkara ini, dan perizinan PT BAP di Kalteng yang terkait dengan perkara yang ditangani,” kata Febri.
Selain Sri, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya di Kalteng. Pemeriksaan itu dilakukan di Kantor BPKP Kalteng.
Dalam kasus ini, ada 4 anggota DPRD Kalteng yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, serta dua anggota Komisi B DPRD, yakni Arisavanah dan Edy Rosada.
KPK juga menetapkan tiga tersangka dari unsur swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Ketiganya yakni Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Resources and Technology), CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Empat anggota DPRD yang jadi tersangka diduga menerima duit Rp 240 juta dari pengurus PT BAP terkait tugas dan fungsi pengwasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup. Duit itu diduga agar DPRD Kalteng tidak menggekar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah sawit. (ik)
Discussion about this post