KALAMANTHANA, Palangka Raya – Oknum pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah, DA, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan penyuapan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Sabtu (1/12/2018). Tapi, dia ternyata tak ditahan.
Penetapan status tersangka itu dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap DA. Dia ditangkap aparat Kejari sehari sebelumnya di kantornya dengan batang bukti uang yang diduga hasil penyuapan dan atau pemerasan senilai Rp13 juta.
Seyogyanya DAD usai menjalani pemeriksaan akan langsung dibawa ke rutan untuk ditahan selama selama 20 hari. Namun ditunda sementara, lantaran menjalani rawat inap di rumah sakit.
“Sebelum dibawa ke rutan, tersangka mengalami kejang-kejang. Menurut keterangan keterangan dokter ada riwayat penyakit syaraf semacam epilepsi. Nanti setelah kondisinya membaik, akan kita lanjutkan proses penahanannya,”kata Kajari Palangka Raya Zet Tadung Allo, usai melakukan pemeriksaan di Kejari Palangka Raya, Sabtu (1/12/2018).
DA ditangkap aparat Kejari Palangka Raya melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Palangka Raya, Jumat (30/11/2018). Menurut Kepala Seksi Intel Kejari Palangka Raya Mahdi Suryanto, DA merupakan staf di Bagian Pelayanan Data dan Informasi BKD Kalteng. Penangkapan diduga terkait pemerasan ujian dinas kenaikan golongan 2d dan 3d.
Adapun barang bukti yang disita berupa uang sebanyak Rp 13 juta pecahan seratus ribu rupiah dan lima puluh ribu rupiah yang dimasukan dalam amplop. Selain itu juga disita satu unit sepeda motor. (tva)
Baca Juga:
OTT di BKD Kalteng, Naik Pangkat dan Jabatan Jadi Bancakan Korupsi
Discussion about this post