KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sebelum terjadi aksi demo warga tujuh desa, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, ternyata pihak PT Antang Ganda Utama (AGU, kini berubah sebagai PT Dhaniesta Surya Nusantara/ DSN), berulangkali membuat pernyataan menyelesaikan masalah dengan warga setempat.
Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia di Kabupaten Barut, Saprudin S Tingan, membeberkan, salah satu pernyataan dibuat pada 12 Januari 2018 di Palangkaraya oleh Direktur Utama PT AGU, Henry Susanto. Pernyataan PT AGU diketahui dan ditandatangani Bupati Barut Nadalsyah. “Pernyataan tersebut mengenai kesanggupan untuk menyelesaikan tujuh hal,” ujarnya kepada KALAMANTHANA, Minggu (2/12/2018).
Poin pertama pernyataan tertulis, menyelesaikan sengketa dengan masyarakat terkait permasalahan lahan/tanah masyarakat, kebun kemitraan/plasma/koperasi, sortasi tanda buah segar (TBS), dan hal lainnya yang berada di dalam areal PT AGU, dalam waktu yang tidak terlalu lama dengan berkoordinasi kepada Pemkab Barut.
“Poin pertama pernyataan itu belum direalisasikan di lapangan dengan berbagai alasan. Selama 15 tahun tanah masyarakat tujuh desa digarap, tanpa ada apapun buat masyarakat. Kami percaya, negara akan hadir untuk menyelesaikan masalah dengan PT AGU/DSN, karena kalau menunggu itikad baik dari perusahaan, sampai kucing tumbuh tanduk takkan terwujud,” ucapnya.
Anggota DPRD Kabupaten Barut, Tajeri, menyatakan sulit memegang janji maupun pernyataan dari pihak PT AGU/DSN. Contoh, kasus yang menimpa Miskanah di Desa Sikui, ternyata sampai saat ini perusahaan ingkar janji. “Saya mengikuti kasus itu dari awal sampai pengukuran tanah. Perusahaan mengakui tanah milik Ibu Miskanah, tetapi tidak pernah diganti rugi sampai sekarang,” kata pria bergelar Doktor ini.(mel)
Discussion about this post