KALAMANTHANA, Sorong – Brigadir Polisi FA kini harus berurusan dengan Divisi Profesi dan Pengamanan Polres Sorong Kota. Seorang pria melaporkan FA atas dugaan menyelingkuhi istrinya.
FA adalah oknum polisi yang bertugas di Polres Sorong Kota. Dia menjadi anggota Savhara di jajaran polres tersebut.
Pria yang melaporkannya itu tak bisa terima dengan ulah oknum polisi itu. Pasalnya, dia menemukan FA bersama istri korban di salah satu hotel di Kota Sorong.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota Kompol Hengky Kristanto Abadi, di Sorong, Sabtu (9/2/2019), membenarkan adanya laporan perselingkuhan yang melibatkan oknum polisi tersebut.
Dia, sebagaimana dilansir Antara, mengatakan bahwa setiap anggota Polri serta pegawai negeri di lingkungan kepolisian terikat penuh dengan aturan kedisiplinan, peraturan internal maupun kode etik. Karena itu, kata dia, jika ada oknum anggota kepolisian yang melanggarnya akan diproses sesuai disiplin maupun kode etik profesi yang berlaku.
Menurut dia, tidak hanya sanksi disiplin dan kode etik, kalau ada ditemukan pidananya yang bersangkutan juga bisa diproses secara pidana. “Polisi tidak kebal hukum. Yang bersalah tetap akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, setelah dilaporkan ke Propam, Brigpol FA langsung mendekam di Rumah Tahanan Polres Sorong Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ik)
Discussion about this post