KALAMANTHANA, Ketapang – Ini peristiwa ironis. Terjadi di Ketapang, Kalimantan Barat. Bisa-bisanya seorang narapidana Lapas Ketapang memainkan gadget dan bahkan menggunakannya menghina dan mengancam institusi kepolisian. Bagaimana ceritanya?
Selasa (12/2) malam lalu sekitar pukul 20.22 WIB, sebuah informasi masuk ke pihak kepolisian. Sebuah akun Facebook dengan nama akun Dinmas Alqaderi diduga melakukan pengancaman dan penghinaan terhadap institusi kepolisian.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan sercara online. Betul saja, ditemukan bebera konten berisi ancaman, penghinaan, dan pencemaran nama baik yang dilakukan pemilik akun Dinmas Alqaderi.
Tak berhenti sampai di situ, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk menemukan siapa pemilik akun. Ternyata, menurut Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Mardianto, regstrasi nomor telepon seluler yang digunakan untuk akun tersebut, menggunakan identitas palsu.
Hasil penyelidikan lanjutan polisi menemukan dugaan bahwa pemilik akun tersebut bukan warga biasa. Pemilik akun Facebook Dinmas Alqadrie ternyata berada di dalam Lapas Ketapang.
“Melalui penyelidikan yang intensif dari petugas, didapatkan data bahwa pemilik akun Facebook Dinmas Alqaderi adalah Abdul Madin alias Madin. Dia seorang narapidana kasus pemerkosaan yang dijatuhi vonis hukuman penjara 10 tahun,” sebut Mardianto. Dari masa hukuman itu, dia baru menjalaninya dua tahun.
Polisi pun akhirnya pada Kamis (14/2) lalu meringkus Abdul Madin alias Madin alias Dinmar Alqaderi. Dia akan dibidik dengan pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya. (ik)
Discussion about this post