Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Kamis, 19 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Tiga Bos Sawit Seruyan Dituntut Jaksa KPK Penjara 2 Tahun 6 Bulan

27 Februari 2019 - 16:48
0

KALAMANTHANA, Jakarta – Bos perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Mereka, menurut jaksa, terbukti menyuap empat anggota DPRD Kalimantan Tengah.

Para bos itu adalah dari perusahaan sawit yang berinduk pada PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART). Mereka terdiri dari Eddy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana, dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.

Eddy Saputra adalah Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), anak usaha PT SMART Tbk. Dia sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART. Sedangkan Willy Agung merupakan Direktur Operasional PT SMART Wilayah Kalimantan Tengah IV, V, dan Gunung Mas, serta CEO Perkebunan Sinarmas untuk Kalimantan Tengah-Utara. Teguh Dudy sebagai Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah.

Selain menuntut ketiganya dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, jaksa juga meminta hakim memutuskan hukuman denda. Eddy Saputra, Willy Agung, dan Teguh Zuhdy dimintakan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara,

Ketiganya, oleh jaksa KPK, dinilai terbukti melakukan penyuapan terkait persoalan pencemaran limbah di Danau Sembuluh. Uang suap senilai Rp240 juta itu diberikan kepada empat anggota DPRD Kalteng.

“Menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Eddy Saputra Suradja terbukti secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Dalam pertimbangannya, jaksa meyakini Eddy memberikan uang kepada empat anggota DPRD tersebut. Tujuannya pemberian itu disebut jaksa agar para anggota dewan itu tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT BAP.

“Adanya maksud terdakwa memberikan uang Rp 240 juta kepada anggota DPRD Kalteng dengan maksud supaya Borak Milton dan Punding LH Bangkan serta anggota DPRD lainnya tidak menggelar RDP terkait pencemaran limbah, di mana ini tugas Borak Milton dan anggota DPRD lainnya,” kata jaksa.

“Maka dengan ini dinyatakan bahwa unsur memberi telah terpenuhi,” sambungnya.

Dalam kasus ini, jaksa menyebut perbuatan Eddy dilakukan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah, Willy Agung Adipradhana dan Department Head Document and Lisense Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy. 

Jaksa juga menyebut Duddy bersama Eddy dan Willy meminta Borak, Punding, Eddy Rosada dan Arisavanah agar Komisi B DPRD Kalteng meluruskan berita tentang RDP. Jaksa mengatakan untuk meluruskan berita tentang limbah itu, Komisi B DPRD Kalteng membuat pers release untuk meluruskan citra tentang PT BAP.

“Bahwa perbuatan terdakwa Willy dan Duddy bersama Eddy memberikan uang Rp240 juta kepada Borak Punding dan Eddy Rosada dengan maksud agar Borak dan anggota DPRD komisi B lainnya tidak boleh memasukkan PT BAP terkait pencemaran limbah, dan memberikan press release terkait pencemaran limbah maka yang dilakukan terdakwa telah bertentangan hukum,” jelas jaksa.

Atas kasus ini, ketiganya diyakini melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ik)

Tags: arisavanahborak miltoneddy rosadapt binasawit abadi pratamapunding lh bangkansmartsuap dprd kalteng
SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Matangkan Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe B, Barito Timur Kaji Tiru ke RSUD Hanau

Matangkan Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe B, Barito Timur Kaji Tiru ke RSUD Hanau

18 Juni 2025 - 14:56
ASN Pemko Terlibat Narkoba, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan

ASN Pemko Terlibat Narkoba, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan

18 Juni 2025 - 13:52
Sekda Barito Utara Buka Lomba Lukis Ornamen dan Seleksi GBN

Sekda Barito Utara Buka Lomba Lukis Ornamen dan Seleksi GBN

18 Juni 2025 - 12:54
Tepati Janji Politik, Bupati Barito Timur Teken MoU Kredit Tanpa Bunga Program NGUME dengan Bank Kalteng

Tepati Janji Politik, Bupati Barito Timur Teken MoU Kredit Tanpa Bunga Program NGUME dengan Bank Kalteng

17 Juni 2025 - 21:00
Next Post
Mulai Juni, Tunjangan Kinerja ASN Barsel Dinilai Lewat e-Kinerja

Mulai Juni, Tunjangan Kinerja ASN Barsel Dinilai Lewat e-Kinerja

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID