KALAMANTHANA, Sanggau – Seorang wanita muda asal Dusun Perupuk, Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, diringkus polisi. Ternyata sudah lama MI, wanita berusia 19 tahun itu, jadi target operasi polisi.
Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi melalui Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles Berto Nicholas Karimar, membenarkan penangkapan itu. Wanita berambut sebahu itu diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir pada Kamis (7/3) malam karena diduga terlibat narkoba jenis sabu-sabu.
MI tertangkkap saat Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir, Aipda Dedi Siamtoro melakukan patroli bersama anggotanya di sekitar jalan bekas Dermaga milik PT ASDP di Dusun Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir.
Saat itu, MI melintas menggunakan sepeda motor. Aparat langsung terkesiap karena MI sebenarnya sudah cukup lama dicari. Dia menjadi salah satu target operasi Unit Reskrim atas dugaan narkoba.
“Tiba-tiba melintas pelaku MI dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J warna putih. Dia merupakan salah satu TO Unit Reskrim untuk peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tayan Hilir,” kata Charles.
MI tak langsung diciduk. Polisi membuntuti dalam rangkaian penyelidikan. Saat itulah, polisi melihat MI bertemu dengan TJ.
Polisi baru mengamankan MI setelah dia keluar dari rumah kediaman TJ dengan menggunakan sepeda motor menuju arah Kecamatan Meliau. Di tengah jalan, tepatnya di Jalan Raya Tayan-Meliau di Dusun Pedalaman, wanita muda itu dihentikan aparat dan dilakukan pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan itu, kami melibatkan warga Mariah Nur yang merupakan pemilik warung yang berada di sekitar lokasi penangkapan,” ujar Charles.
MI pun digiring ke warung tersebut dan dilakukan penggeledahan di sana. Polisi menemukan barang bukti satu plastik bening berklip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
MI pun langsung diamankan beserta barang bukti. Adapun barang bukti yang disita polisi selain plastik klip diduga berisi sabu-sabu, juga selembar jaket cokelat, sau sendok terbuat dari pipa es, satu bungkus plastik transparan berklip, satu dompet merek ‘I Love You’, satu unit telepon seluler Vivo Y 81, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio I dengan nomor polisi KB 2 QB berikut kunci kontaknya. (ik)
Discussion about this post