KALAMANTHANA, Jakarta – Empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2019). Mereka terancam penjara empat tahun.
Keempatnya adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding Ladewiq H Bangkan, serta anggota komisi Edy Rosada dan Ari Savanah. Keempatnya didakwa menerima suap Rp240 juta dari petinggi PT Binasawit Abadi Pratama, anak perusahaan PT SMART Tbk.
“Terdakwa I Borak Milton, terdakwa II Punding Ladewiq H Bangkan menerima hadiah berupa uang senilai total Rp240 juta dari Edy Rosada dan Arisavanah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Irman Yudiandri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pemberi suap adalah Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk dan Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas/Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Tujuan pemberian uang itu adalah agar Borak, Punding, Edy dan Arisavanah tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh kabupaten Seruyan, Kalteng, tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) dan belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.
PT BAP mengelola lahan sawit seluas lebih kurang 37.401 hektar di kabupaten Seruyan, Kalteng.
Keempat terdakwa dikenakan dakwaan alternatif didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar. (ik)
Discussion about this post