KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah berharap kepada para pengusaha sarang burung walet di daerah setempat dapat membentuk sebuah asosiasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kapuas, Septedy, mengatakan, dengan terbentuknya asosiasi pengusaha walet, maka akan memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pungutan pajak sarang burung walet.
“Kemarin para pemilik sarang walet kita undang dengan harapan ke depan itu mereka bisa membentuk asosiasi. Kalau asosiasi walet terbentuk maka kemudian memudahkan pemda untuk menarik pajak walet,” katanya kepada KALAMANTHANA, Rabu (8/5/2019).
Lantas, apa tanggapan dari para pemilik sarang burung walet? “Mereka setuju saja. Mereka minta kita yang memfasilitasi, mungkin seperti menyiapkan tempat dan makan minumnya, oke siap kita fasilitasi. Kalau strukturnya nanti mereka yang menentukan sendiri, termasuk tata niaga penjualannya seperti apa mereka juga nanti yang mengaturnya,” terang Septedy.
Seperti diketahui bahwa pada tahun 2019 ini Pemkab Kapuas menargetkan penerimaan pendapatan asli daerah dari pajak usaha sarang burung walet sebesar Rp 2 miliar. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, Andres Nuah, mengatakan, dasar pihaknya menaikkan target pendapatan pajak walet sebesar itu karena Perda tentang izin sarang burung walet telah diperbaharui.
“Khusus tahun 2019 kita bersama DPRD sudah menetapkan target pajak walet sebesar Rp 2 miliar. Dasarnya, kita sudah melakukan perubahan Perda tentang izin pengelolaan sarang burung walet. Harapan kita perda itu sudah diundangkan sehingga bisa kita sosialisasikan ke masyarakat,” kata Andres. (is)
Discussion about this post