KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada tahun ini berupaya untuk merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi kewenangannya.
Adapun sumber penerimaan PAD yang menjadi andalan Dinas Kominfo Kapuas saat ini adalah dari retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat, mengatakan, pada tahun sebelumnya pihaknya belum bisa merealisasikan penerimaan pendapatan asli daerah dari retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi yang ditargetkan sebesar Rp 300 juta lebih.
“Karena dulu itu kendalanya pihak provider mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga kami tidak bisa menagih retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi itu,” katanya di Kuala Kapuas, Kamis (8/8/2019).
Namun pada tahun ini Dinas Kominfo bahkan optimis bisa merealisasikan target PAD tersebut karena saat ini sejumlah provider sudah mulai membayar retribusi tersebut setelah dilakukan revisi peraturan daerah tentang pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
“Saat ini untuk retribusinya sudah mulai dibayar oleh pihak provider ke KAS daerah. Jadi, yang dibayarkan mereka itu pelunasan tagihan retribusi untuk tahun 2017-2018. Sekarang ini sudah ada kurang lebih enam puluh persen yang bayar,” ujar Suwarno.
“Diakhir tahun 2019 nanti kami akan menagih lagi ke pihak provider, untuk pembayaran retribusi tahun 2019 dimana besaran nilainya berdasarkan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah,” pungkas Suwarno Muriyat. (is)