Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Rabu, 2 Juli 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Lima PPK Loa Janan Ilir Kini Meringkuk di Lapas Samarinda

13 Agustus 2019 - 15:57
0

KALAMANTHANA, Samarinda – Lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, kini harus mulai menjalani kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Samarinda.

Mereka harus menjalani hukuman karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum. Kelimanya terdiri dari Ahmad Noval, Abdul Alif, Joharuddin, Adi Sutrisno, dan Hadriansyah.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda, Winro Haro, membenarkan kelima terpidana itu telah dieksekusi ke Lapas Samarinda. Kelimanya masuk ke Lapas pada Senin (11/8) lalu.

Kelima PPK ini dijatuhi hukuman masing-masing untuk Ahmad Noval dengan hukuman 8 bulan penjara, kemudian anggota lainnya 6 bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Pada sidang tersebut, ketua dan anggota PPK Loa Janan Ilir dinyatakan bersalah dan terlibat dalam perhitungan suara ketika rekapitulasi suara caleg Gerindra tingkat kecamatan di lima kelurahan, yakni Harapan Baru, Rapak Dalam, Sengkotek, Simpang Tiga dan Tani Aman.

Ia menjelaskan, kelima PPK Loa Janan Ilir tersebut telah ditahan di Lapas Sudirman dan saat dibawa didampingi penasehat hukum.

“Kelima PPK sebenarnya meminta waktu lagi kepada kami untuk menjalani masa tahanan, namun ternyata mereka tetap masuk lapas dan kooperatif memenuhi pemanggilan kami,” ujar Winro seperti dilansir Antara.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan sejumlah calon anggota legislatif di dapil Loa Janan Ilir, terkait perbedaan perolehan suara dari formulir C1 di tingkat TPS dan formulir DA1 di tingkat kecamatan.

Dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Lucius Sunarno dengan anggota Burhanuddin dan Rustam. Dengan, Jaksa Penuntut Umum oleh Dwinanto Agung Wibowo, kelima PPK tersebut terbukti di persidangan melanggar Pasal 551 dan Pasal 505 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 dan Pasal 53 KUHP.

Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat mengatakan bahwa tindak pidana pemilu dalam kasus ini adalah tindakan personal bukan atas kelembagaan KPU.

Namun demikian karena PPK masih menjadi bagian dari KPU dan proses persidangan anggota PPK tersebut tetap didampingi dan diberi bantuan hukum.

“Keputusan persidangan ternyata mereka terbukti bersalah dan konsekuensinya mereka harus menjalani proses hukum dan ini menjadi pembelajaran bagi kami khususnya dalam rekrutmen petugas untuk pemilu berikutnya,” tegasnya. (ik)

Tags: kejari samarindapemilu 2019
SendShare115Tweet72Pin26

BERITA TERKAIT

DPRD dan Pemkab Kapuas Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

DPRD dan Pemkab Kapuas Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

1 Juli 2025 - 22:44
Enam Legislator Diperiksa Terkait SPPD Fiktif, Aktivis Tuntut Kepastian Hukum, Kapolres Kotim Berkomentar Begini

Enam Legislator Diperiksa Terkait SPPD Fiktif, Aktivis Tuntut Kepastian Hukum, Kapolres Kotim Berkomentar Begini

1 Juli 2025 - 19:19
Satpol PP Kalteng Amankan Dua Pria Bersaudara Bawa Senjata Tajam di Palangka Raya

Satpol PP Kalteng Amankan Dua Pria Bersaudara Bawa Senjata Tajam di Palangka Raya

1 Juli 2025 - 17:57
Paslon Nomor 02 Jimmy-Inri Kampanye Santun dan Sapa Langsung Masyarakat Desa Bintang Ninggi

Paslon Nomor 02 Jimmy-Inri Kampanye Santun dan Sapa Langsung Masyarakat Desa Bintang Ninggi

1 Juli 2025 - 17:37
Next Post
Ribut di Lokalisasi Merong, Amat Sempat Todongkan Pistol Mainan

Ribut di Lokalisasi Merong, Amat Sempat Todongkan Pistol Mainan

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID