Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Sabtu, 5 Juli 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home KALTENG Barut

Kades Sutnadi Bantah Cekcok, Tuding BPD Penyebab APBDes Buntu

4 September 2019 - 10:15
0

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kepala Desa Lampeong II Sutnadi, di Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, membantah adanya percekcokan antaraparat desa. Justru  ia menuding biang kerok masalah, karena BPD setempat belum menandatangani Surat Keputusan (SK) persetujuan APBDes.    

“Tolong diralat beritanya. Yang saya sampaikan kemarin itu, tentang tugas dn tanggung jawab BPD dalam membangun desa. Salah satunya Surat Keputusan BPD yang nggak ditandatangani Ketua BPD. Surat inilah yang diminta kecamatan,” kata Sutnadi menjawab pemberitaan tentang APBDes Lampeong II, kemarin.

Menurut Sutnadi, ia tidak pernah menguraikan kalau Pemdes Lampeong II ada cekcok. Buktinya, dokumen APBDes dan RKPDes sudah ditandatangani masing-masing pelaksana kegiatan. “Lampiran SK BPD itu sampai sekarang belum dibuat. Padahal lampiran rancangan Perdes merupakan RAB yang datanya dari hasil musyawarah desa yang digelar oleh BPD itu sendiri,” ucap kades yang terkenal fasih soal hukum ini.

Baca Juga: Diduga karena Aparat Cekcok, APBDes Lampeong II Belum Disahkan

Sutnadi memastikan, sebenarnya BPD sejak awal setuju. Terbukti RKPDes dan APBDes sudah dibahas bersama saat musrenbangdes tentang penetapan usulan APBDes tahun anggaran 2019. Berita acara lengkap dan ada tanda tangan BPD. Tetapi saat diajukan, pihak kecamatan minta satu surat lagi dari BPD, yakni SK Persetujuan APBDes yang ditandatangani Ketua BPD.  

“Saya sudah sampaikan kepada Pak Camat agar pihak kecamatan bisa menanyakan langsung kepada BPD apa alasan tidak melaksanakan permintaan kecamatan,” ujar dia.  

Sutnadi mengakui, memang pada bulan Juni tahun 2018 Sekdes Lampeong II diberhentikan karena meninggalkan tugas. Proses pemberhentian sudah sesuai aturan. Pertama, ia selaku kades telah menegur secara lisan. Kedua, menegur secara tertulis.

“Saya sudah melakukan konsultasi dengan camat yang kala itu  camatnya Pak Agus Siswadi. Beliau mengatakan siap dibelakang, kalau memang bukti-buktinya lengkap,” urai Sutnadi.

Sutnadi menambahkan, setelah sang sekdes diberhentikan, yang bersangkutan tidak parnah mengajukan keberatan. Ia baru mengetahui kalau mantan sekdes yang diberhentikan, sebelumnya pernah menyurati Camat Agus Siswadi meminta untuk dimediasi, tetapi hal ini tidak dilaksanakan oleh camat.

“Inilah yang saya maksud  yang bersangkutan tidak keberatan atas pemberhentian dirinya. Kalau memang yang bersangkutan keberatan kan ada lembaga peradilan untuk mengadili, ini kan tidak. Kenapa orang lain kok yang keberatan,” ucap dia dengan nada setengah bertanya.

Hingga berita diturunkan, Ketua BPD Lampeong II Husliansyah belum bisa didengar keterangannya. Berkali-kali dikontak ke nomor hpnya tidak bisa tersambung.(mel)

Tags: lampeong iisutnadi
SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Tak Terbukti Langgar Pemilu, Bawaslu Hentikan Laporan terhadap Paslon Nomor 2

Tak Terbukti Langgar Pemilu, Bawaslu Hentikan Laporan terhadap Paslon Nomor 2

4 Juli 2025 - 18:45
Kemenag Kapuas Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dan Difabel

Kemenag Kapuas Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dan Difabel

4 Juli 2025 - 16:18
Balap Liar Marak, DPRD Palangka Raya Minta Polisi Bertindak Cepat

Balap Liar Marak, DPRD Palangka Raya Minta Polisi Bertindak Cepat

4 Juli 2025 - 12:33
Syaufwan Hadi Soroti Dampak ODOL: Ancaman bagi Infrastruktur dan Keselamatan

Syaufwan Hadi Soroti Dampak ODOL: Ancaman bagi Infrastruktur dan Keselamatan

4 Juli 2025 - 12:30
Next Post
KPK Mulai Periksa Rita Widyasari dan Khairuddin sebagai Tersangka Hari Ini

Uang Rp340 Juta Disita KPK dari OTT Kalimantan Barat, Diduga Terkait Transaksi Proyek

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID