KALAMANTHANA, Putussibau – Gagal ke Senayan, Abang Tambul Husin kini harus berhadapan dengan hukum. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006.
Pada periode tersebut, Abang Tambul Husin merupakan Bupati Kapuas Hulu. Kasus ini, sebelumnya sudah menyeret sejumlah pejabat Kapuas Hulu.
“Terhadap mantan Bupati Kapuas Hulu atas nama Abang Tambul Husin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar,” kata Kasi Penkum Kejati Kalbar Pantja Edy Kurniawan kepada Antara, Selasa (10/9/2019).
Menurut Pantja, penetapan Abang Tambul Husin sebagai tersangka berkaitan dengan tim sembilan pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006.
“ Yang jelas, penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih penyidikan terhadap saksi-saksi,” ucap Pantja singkat.
Berdasarkan data yang diperoleh Antara, terkait kasus tersebut sudah ada beberapa anggota tim sembilan yang telah diproses hukum di antaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kapuas Hulu, Wan Mansor, mantan Camat Putussibau Utara, Mauluddin, dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu, M Arifin.
Selain itu penyedia jasa atau kontraktor atas nama Daniel alias Ateng, mantan Kepala Desa Pala Pulau Antonius, kemudian RA Sungkalang.
Abang Tambul Husin adalah Bupati Kapuas Hulu dua periode, yakni dari 2000-2010. Dia pernah mencalonkan diri menjadi Gubernur Kalimantan Barat pada Pilkada Kalimantan Barat 2012 berpasangan dengan Barnabas Simin, tapi kalah dari Cornelis-Christiandy Sanjaya. Tahun ini, dia mengincar kursi DPR RI melalui Partai Nasdem, lagi-lagi Abang Tambul Husin gagal. (ik)
Discussion about this post