KALAMANTHANA, Sampit – Kabut asap karena kebakaran lahan dan hutan di Kotawaringin Timur semakin parah. Sekolah pun mulai diliburkan dari Senin 16-21 September 2019.
Sesusai dengan Surat Edaran no.422.3/1931/Disdik/IX/2019 yang ditandatangani Sekretaris Daerah, mulai Senin (16/9/2019) diberlakukan libur sekolah tingkat SLTA/SMK/SLB akibat terpapar kabut asap di wilayah Kalimantan Tengah.
Sedangkan untuk tingkat SMP/SD/ TK Sederajat di Kotim Bupati juga mengeluarkan Surat Edaran No.094/2965/Disdik/IX/2019 perihal Libur Sekolah tingkat SMP/SD/TK dan setingkatnya.
Kepala Sekolah SMAN 1 Sampit Darma Setiawan mengatakan sesuai dengan instruksi Gubernur dan Surat Edaran tersebut pihaknya akan meliburkan anak didik pada 16-21 September 2019.
“Akibat kabut asap yang semakin pekat dan sesuai dengan instruksi Gubernur kami liburkan anak didik kami,” ucapnya.
Menurut Darma, sekolah akan kembali beraktivitas sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Tapi, itu pun setelah melihat kondisi cuaca di kemudian hari.
“Sekolah akan melakukan kegiatan belajar setelah kabut asap hilang atau sesuai dengan Surat Edaran dari Gubernur Kalteng,” ucapnya.
Sebelumnya Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, Jumat (13/9/2019) mengeluarkan surat edaran yang meliburkan sekolah karena kabut asap. Surat edaran yang menginstruksikan kepada Bupati dan Wali Kota se-Kalteng , termasuk kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalteng dan Kabupaten dan Kota untuk meliburkan proses belajar mengajar.
Kebijakan libur sekolah tersebut setelah melihat papan indeks standar pencemaran udara (ISPU) di Kota Palangkaraya , sudah masuk dalam kategori berbahaya sehingga keputusan orang nomor satu di Kalteng ini agar sekolah diliburkan. (joe).
Discussion about this post