KALAMANTHANA, Tanjung – Empat bulan kucing-kucingan dengan polisi, S (27) akhirnya tertangkap juga. Dia diciduk aparat Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Tabalong di rumahnya di Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong, Kalimantan Selatan.
S adalah warga Desa Marindi yang diduga pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Tabalong. Dia diringkus pada Selasa (17/9). Sebelumnya, dia masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Tabalong, AKBP Hardiono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri menyatakan penangkapan S berawal dari penangkapan MI, warga Desa Kasiau, Murung Pudak, beberapa waktu sebelumnya. MI diciduk dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,48 gram.
Dari keterangan MI, sabu-sabu tersebut dibeli dari S seharga Rp950 ribu, Polisi pun berupaya melakukan penangkapan S. Tapi, pria berusia 37 tahun itu melarikan diri ke hutan.
“Selasa (17/9), petugas mendapat informasi keberadaan S di Desa Marindi. Petugas pun melakukan penyelidikan dan ternyata benar S berada di rumahnya. Petugas langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan rumah,” ujar Zaenuri.
Dari penggeledahan, aparat menemukan satu timbangan digital warna silver, satu sekop dari sedotan plastik, satu bong dari botol kaca.
“Dari keterangan S benar dirinya pernah menjual narkoba kepada MI,” terang Zaenuri.
S pun beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ik)
Discussion about this post