KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Baeito Utara, Kalimantan Tengah menangkap AS alias Bandi (41) karena diduga sering menjajakan narkotika kepada para sopir truk di daerah ini.
Kepala Satresnarkoba Polres Barut Iptu Adhy Heriyanto membenarkan, polisi menangkap tersangka di jalan PT Austral Bina, Km 01 arah Sabuh di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kamis (10/10) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut Adhy, tersangka ditangkap setelah polisi menerima informasi sahih bahwa Bandi sering menjual sabu kepada para sopir truk. “Kami menerima informasi AS sering menjual sabu kepada para sopir truk,” kata Adhy Jumat (11/10/2019) pagi.
Bandi ditahan bersama barang bukti satu paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,33 gram, seperangkat alat hisap sabu, satu buah hp merk Nokia type 130 warna oranye, sebuah pipet kaca, sebuah mancis warna hijau merk fox, sebungkus kotak Gudang Garam Surya, dan satu tas kecil warna hitam merk sport.
Polisi mengenakan pelanggaran 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika kepada Bandi. Dia diancam hukuman minomal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun.(mel)
Discussion about this post