KALAMANTHANA, Jakarta – Selain menetapkan mantan Bupati Seruyan, Darwan Ali, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pelabuhan Segintung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencekal pengusaha ternama setempat, Tju Miming Aprilyanto ke luar negeri. Ada apa?
Miming, seperti juga Darwan Ali, sama-sama dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Pencekalan dilakukan terhitung sejak 15 Agustus 2019 hingga 15 Februari 2020. Miming Aprilyanto adalah Direktur PT Swa Karya Jaya (SKJ) dan disebut-sebut sebagai pengusaha kuat di Seruyan.
“KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang selama enam bulan terhitung 15 agustus 2019 sd 15 feb 2020 DAL (Darwin Ali) dan Tju Miming Aprilyanto, Direktur PT SKJ,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Febri menegaskan pihaknya sejauh ini telah memeriksa 32 orang saksi yang terdiri dari sejumlah kepala dinas, mantan Direktur Utama PT Yala Persada Angkasa, panitia pengadaan proyek hingga pihak Inspektorat Kebupaten Seruyan.
“Saksi lainnya berasal dari unsur anggota DPRD Kabupaten Seruyan dan pihak swasta,” jelasnya.
KPK baru saja menetapkan status tersangka terhadap Darwan Ali, mantan Bupati Seruyan dalam kasus korupsi infrastruktur di Kalteng tersebut. Sebagai kepala daerah, Darwan diduga menerima uang melalui anaknya dalam beberapa kali transfer dari PT SKJ. Total penerimaan sejauh ini terungkap mencapai Rp687,5 juta.
Adapun harga perkiraan sendiri (HPS) final dalam proyek ini nilainya mencapai Rp112,75 miliar. Namun, setelah empat bulan berjalan, terdapat addendum pertama dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp127, 41 miliar atau sama dengan bertambah 13,02 % dari nilai sebelumnya. (ik)
Discussion about this post