KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ingkar janji! Tujuh keluarga pelaku pemukulan terhadap korban anak di bawah umur, sebut saja Boy (16), asal Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, ternyata ingkar janji. Mereka tidak menyantuni korban, padahal kondisinya sakit-sakitan.
Usup Riyadi dan Akhmad Budiman, paman korban didampingi Nita (35), ibu korban dan korban mendatangi kantor PWI Kabupaten Barut, Kamis (31/10/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kami datang melaporkan kasus yang menimpa anak kami tahun lalu. Dia dikeroyok dan dianiaya saat acara dangdutan di Jambu 1 April 2018. Ada perjanjian damai, tetapi belakangan keluarga pelaku ingkar janji. Kami harus membiayai sendiri biaya perawatan anak kami,” ungkap Akhmad kepada wartawan, Kamis pagi.
Lebih menyakitkan lagi, sambung Akhmad, saat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan surat perjanjian damai tertanggal 18 Juli 2018, justru jawaban menyakitkan hati keluar dari mulut salah satu orang tua pelaku.
“Jangankan untuk bayar pengobatan, seribu rupiah pun kami nggak akan beri uangnya,” ucap Akhmad menirukan perkataan orang tua pelaku.
Tindakan ini dianggap ingkar janji, karena dalam perjanjian damai tertera bahwa pihak pelaku mengakui kesalahan, bersedia melakukan syukuran silaturahmi, dan bersedia mengobati korban Boy. Jika pihak pelaku mengingkari pernyataan, mereka bersedia dituntut secara hukum. “Hari ini juga kami akan melaporkan kembali kasus ini ke Polres Barut,” sebut Akhmad. (mel)
Discussion about this post