KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Keterlaluan apa yang dilakukan DP alias DN (29) ini. Sudahlah menumpang bermalam di rumah saudaranya, sepeda motor pemilik rumah pun diembat. Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
DP ditangkap aparat kepolisian di sebuah warung di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Minggu (17/11) malam sekitar pukul 20.00 WIB. DP adalah warga Jalan G Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono melalui Kasat Reskrim Jhon Digul Manra, menyebutkan DP ditangkap aparatnya setelah menerima laporan dari para saksi. Laporan tersebut menyatakan dia melakukan pencurian sepeda motor milik keluarganya di Jalan Darung Bawan, Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau, Rabu (6/11) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.
“Sepeda motor tersebut dicuri pelaku pada saat pelaku minta izin bermalam di rumah pemilik sepeda motor, Hardiansyah, yang masih keluarga pelaku,” kata Jhon Digul, Senin (18/11/2019).
Saat ini pelaku DP beserta barang bukti sudah diamankan aparat kepolisian di Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku yang lulusan SMA ini kami sangkakan dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (ik)
Discussion about this post