KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Kembalinya At menjadi Kepala Desa Olung Balo di Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, jadi pembicaraan warga setempat. Pasalnya, At pernah tersandung kasus penyelewengan dana desa.
Informasi yang dikumpulkan menyebutkan At bisa kembali jadi kepala desa setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Murung Raya. Disebutkan pula, At kembali jadi kepala desa per tanggal 6 Desember 2019 lalu.
At sendiri termasuk kepala desa yang pernah bermasalah. Dia pernah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara 18 bulan karena menyalahgunakan dana desa Olung Balo tahun 2017 sebesar Rp435 juta.
Setelah menjalani hukuman selama 15 bulan, At kembali menjabat kepala desa Olung Balo per tanggal 6 Desember 2019 yang disebut-sebut atas rekomendasi Dinas PMD.
Kontan saja, banyak warga Murung Raya yang membicarakannya. Salah satunya yang menyampaikan tanggapan keras adalah Devina Tandaung. Melalui akun facebook, dia menulis: “Fenomenal di tahun 2019, di mana hanya terjadi di Murung Raya, mantan narapidana kasus korupsi dana desa dengan hukuman kurungan selama 1,3 tahun, bisa menjabat kembali sebagai kepala desa atas rekomendasi dari DPMD Murung Raya,” tulisnya.
Devina juga mempertanyakan keputusan dari DPMD tersebut dan berharap kepada pemerintah daerah setempat untuk dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
Betulkah ada rekomendasi DPMD Murung Raya? KALAMANTHANA mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala DMPD Murung Raya pada Kamis (2/1/2020) lalu di ruang kerjanya. Tapi, Kepala DPMD tidak berada di tempat. (dg)
Discussion about this post