KALAMANTAHANA, Muara Teweh – Meng, pria berusia setengah abad dari pinggiran Sungai Barito, Barito Utara, Kalimantan Tengah, leluasa melakukan aksi bejat, menyetubuhi anak di bawah umur. Benarkah karena disertai ancaman?
Dugaan sementara memang begitu. Meng melakukan pengancaman dan menakut-nakuti korban, sebut saja Nona, dengan parang sebelum ia melampiaskan nafsu durjananya.
Korban yang masih bau kencur itu pun mengaku kepada polisi seperti itu. Dia bilang, dirinya selalu diancam dengan parang sebelum Meng mencabuli dan menyetubuhinya.
Tetapi, pelaku menyangkal adanya ancaman tersebut. ”Keterangan korban diancam. Namun pelaku tidak mengakuinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Barito Utara, Kristanto Situmeang kepada KALAMANTHANA.
Berdasarkan keterangan Meng, sebagaimana yang dia sampaikan pada pemeriksaan awal, persetubuhan tersebut sudah dia lakukan lima kali. Semua dia lakukan sepanjang Desember 2019.
Pria berusia 50 tahun ini tinggal di sebuah rumah lanting yang tertambat di aliran Sungai Barito di Kecamatan Teweh Tengah. Di sana, dia tinggal bersama keluarganya.
Di pinggir sungai itu pulalah, Meng dicokok polisi pada Minggu (19/1/2020) sekitar pukul 13.30 WIB. Dia diduga melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap bocah berusia 10 tahun, sebut saja Nona.
Kepala Polres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma didampingi Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan, polisi menangkap Meng yang diduga terlibat tindak pidana perlindungan anak.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ /I/RES.1.24/2020/Polda Kalteng/Polres Barut, tanggal 4 Januari 2020. Diduga kuat tersangka melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepada korban Nona di sebuah rumah lanting di Kecamatan Teweh Tengah.
Menurut Kristanto, peristiwa itu terjadi sekitar Desember 2019. Polisi menangkap Meng setelah menerima pengaduan dari orang tua korban.
Kronologis penangkapan, Unit PPA menerima laporan dari keluarga korban pada 4 Januari 2020. Kemudian Unit PPA di bantu Unit Buser melakukan penyelidikan, sehingga mendapat informasi keberadaan pelaku di rumahnya dan menangkapnya.
Pasal yang disangkakan Pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka langsung ditahan.
Barang Bukti berupa sebuah golok beserta sarungnya; selembar celana dalam milik korban, dan selembar celana luar milik korban.(mel)
Discussion about this post