KALAMANTHANA, Mataram – Berakhir antiklimaks. Begitulah kasus perselingkuhan seorang istri dengan iparnya. Perselingkuhan itu dipergoki suaminya. Tapi, kini kasusnya berkesudahan dengan damai.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Tanjung, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). SNI (28), istri dari NPN, berselingkuh dengan CW, di rumahnya. CW adalah iparnya karena merupakan suami dari adik NPM. Ironisnya, percintaan di atas sofa rumah itu dipergoki NPN.
Tapi, kini persoalan ini tak hendak diperpanjang pihak keluarga. “Sudah saling damai,” kata Kapolres Sumbawa, AKBP Tunggul Sinatrio, Kamis (23/1/2020).
Kesepakatan ketiganya untuk berdamai dilakukan di perkampungan tempat tinggal mereka. Turut pula disaksikan keluarga dan tokoh masyarakat setempat.
“Mereka datang ke kami dan menyatakan sudah damai. Kami kroscek juga ke tempat tinggal mereka ke keluarga dan saksi yang hadir, benar tidak ada perdamaian itu,” sambungnya.
Tunggul juga menjelaskan, NPN memang sempat melaporkan kasus perzinahan istrinya. Namun belakangan diminta untuk dicabut setelah berkonsultasi dengan pihak keluarga.
“Tapi gelar perkara tetap ada, tetapi nanti ada pertimbangan-pertimbangan yang kita lihat gimana dan situasinya, apakah kita bisa pakai ADR (Alternatif Dispute Resolution),” katanya.
Peristiwa hubungan terlarang ini memang bikin heboh. Hubungan ini terungkap pada Jumat (10/1), ketika keduanya janji bertemu di rumah NPM.
“Peristiwa itu Jumat 10 Januari, CW dan SNI janjian bertemu di bawah kolong rumah (rumah panggung) mereka. Janjiannya pukul 00.30 WIB,” kata Tunggul.
Setelah keduanya bertemu, mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Kebetulan saat itu, NPN, sang suami sudah tidur lebih awal. CW sempat bertanya pada SNI soal keberadaan suaminya. “Dijawab SNI tidak ada,” sambung Tunggul.
Saat keduanya melakukan hubungan terlarang itu di atas sebuah sofa, tanpa diketahui keduanya, ternyata NPN sedang tidur di belakang sofa. “Jadi mereka tidak tahu ada NPN,” katanya kepada merdeka.
Saat melakukan hubungan intim, CW melihat NPN terbangun dari tidur. Merasa ketakutan atas kelakuannya, CW langsung kabur. NPN kaget mendapati sang istri sedang berkencan dengan suami dari saudara perempuan kandungnya.
“Dia sempat teriak, lalu CW kabur dan sempat dikejar tapi tidak dapat. Saking emosinya, dia ambil parang menebaskan parang ke tangan SNI hingga luka pada pergelangan tangan dan jari telunjuknya putus,” katanya.
Dalam pelariannya, CW mendengar ada jeritan dari rumah SNI dan NPN. Dia memberanikan diri datang lagi. NPN sempat akan melampiaskan kemarahannya pada CW. Beruntung polisi, datang dan warga bantu meredam. CW kemudian diamankan dari kemungkinan amukan massa.
CW hingga kini masih berada di Polsek Alas. Polisi belum melakukan pemeriksaan. Sementara NPN dan SNI juga belum dimintai keterangan.
“Karena istrinya tidak mau melaporkan suaminya, suaminya kooperatif juga tapi kasus ini tetap kita periksa,” sambungnya.
“Suaminya juga tidak ditahan karena ada permohonan dari istrinya,” jelas Tunggul.
Sedangkan SNI yang tangannya terluka, sempat menjalani perawatan. Namun kini sudah diperbolehkan pulang meski dalam pengobatan. (ik)
Discussion about this post