KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada tahun 2020 menargetkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak usaha pengelolaan rumah sarang burung walet sebesar kurang lebih Rp 8 miliar.
Besaran target PAD tersebut meningkat dibandingkan target pada tahun 2019 yaitu sebesar kurang lebih Rp1,8 miliar dan terealisasi cuma sekitar sebesar Rp 200 juta. Melonjaknya target PAD walet tahun 2020 seiring adanya Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang usaha pengelolaan rumah sarang burung walet.
Untuk memaksimalkan pencapaian target PAD walet tersebut, anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Abdurahman Amur, menyarankan agar kegiatan pemungutan pajak usaha pengelolaan rumah sarang walet di wilayah kecamatan diserahkan langsung kepada pihak pemerintah kecamatan setempat.
“Saran saya di kecamatan misalnya untuk kegiatan pemungutan pajak sarang walet dapat dilakukan langsung oleh pihak pemerintah kecamatan. Jadi, jangan hanya di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) saja melaksanakan pemungutan, tapi juga pihak kecamatan,” katanya di Kantor DPRD Kapuas, Senin (3/1/2020).
Menurut legislator asal Partai Golkar ini, kenapa pihaknya menyarankan agar pihak pemerintah kecamatan dapat ditugaskan dalam melaksanakan kegiatan pemungutan pajak usaha rumah sarang burung walet, karena mereka lebih mengetahui wilayahnya.
“Jadi, berbagi tugaslah. Sehingga pemerintah kecamatan juga istilahnya ada rasa tanggungjawab untuk menambah pendapatan asli daerah kita,” pungkas Abdurahman Amur. (is)