KALAMANTHANA, Palangka Raya – IN (35) tak bisa berkutik. Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menemukan bukti yang membuatnya tak bisa berkelit. Bukti apa?
Warga Jalan Tampung Penyang, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah itu terciduk sedang mengantongi sabu-sabu. Dia diamankan polisi pada Selasa (10/3) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto membenarkan adanya peristiwa penangkapan IN tersebut.
“Pelaku kita amankan di Jalan Tampung Penyang karena tertangkap tangan memiliki barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu,” beber Wahyu Edi.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 1,80 gram, satu lembar tisu, satu kemasan permen, satu sendok sabu, satu plastik dan satu unit gawai merk Nokia.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (ik)