KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara, Fery Kusmiadi, mengatakan mencabut Surat Edaran (SE) tentang larangan sementara penggunaan transportasi darat.
Fery menjelaskan pencabutan SE tersebut karena belum dirapatkan dengan pimpinan daerah. “Saya cabut dan tarik kembali SE tersebut, karena belum dirapatkan dengan pimpinan dan banyak warga merasa resah,” ujarnya, Selasa (28/4/2020) malam.
Adapun SE yang dicabut tersebut yaitu Surat Edaran tertanggal 28 April 2020, tentang larangan sementara penggunaan transportasi darat. Dalam SE nomor 5513/149/Dishub/2020 ditujukan kepada Organda dan Gapasdap Kabupaten Barut, Pemkab Barut menindaklanjuti SE Sekda Kalteng per 27 April 2020, tentang larangan sementara penggunaan transportasi darat, guna mencegah penyebaran covid-19.
Seperti yang dilansir KALAMANTHANA sebelumnya, Berkenaan pencegahan virus corona (covid-19), Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 28 April 2020, tentang larangan sementara penggunaan transportasi darat.
Dalam SE nomor 5513/149/Dishub/2020 ditujukan kepada Organda dan Gapasdap Kabupaten Barut, Pemkab Barut menindaklanjuti SE Sekda Kalteng per 27 April 2020, tentang larangan sementara penggunaan transportasi darat, guna mencegah penyebaran covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barut Fery Kusmiadi, Selasa (28/4/2020) malam, membenarkan adanya SE yang ditujukan kepada semua pengusaha angkutan darat, baik AKDP, ADJP (travel), AKAP, AJAP (travel) dan pariwisata di Kabupaten Barut, agar menghentikan sementara pengoperasian kendaraan.
“Penghentian sementara transportasi darat mulai 25 April sampai dengan 31 Mei 2020. Ini demi mencegah penyebaran corona,” kata Fery.(mel)
Discussion about this post