KALAMANTHANA, Pontianak – Seorang warga Rantau Betung, Kecamatan Suling Tambun, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, kini mendekam di sel tahanan Polres Melawi, Kalimantan Barat. Apa pasal?
Tak jauh-jauh, soal narkoba. SUP, begitu inisial warga Rantau Betung, diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi. Dia diketahui menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,17 gram.
Penangkapan terhadap pria berusia 36 tahun itu berlangsung pada Jumat (29/5). Ketika itu, SUP berada di sebuah hotel di Nanga Pinoh, Melawi. Saat hendak keluar, dia diringkus polisi di lokasi parkiran hotel tersebut.
“Ditangkap di parkiran salah satu hotel di Nanga Pinoh pada Jumat yang lalu,” kata Kasat Narkoba Polres Melawi, Iptu Aris Setiawan, mewakili Kapolres Melai AKBP Tris Supriadi.
Rupanya, saat keluar hotel tersebut, gerak-gerik SUP memunculkan kecurigaan oleh petugas kepolisian. Mereka pun mengamankan SUP dan melakukan pemeriksaan terhadap pria Rantau Betung itu. Pemeriksaan dilakukan terhadap badan maupun barang bawaannya.
Ternyata, ketika diperiksa, petugas menemukan satu paket kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu. Narkoba itu dibungkus plastik klip transparan.
Upaya SUP untuk menyembunyikan barang tersebut sebenarnya sudah maksimal. Serbuk kristal yang dibungkus plastik klip transparan itu juga dibungkus menggunakan selembar tisu, dilapisi lagi dengan dua potong lakban warna hitam. Cukup? Ternyata tidak. Dengan beragam lapisan itu, sabu-sabu disimpan pula di kantong berisikan ikan asin. Tak hanya itu, setelah itu SUP juga memasukkannya ke dalam kotak kardus yang dibungkus dengan karung warna putih.
Tapi, polisi begitu cermat dan teliti melakukan pemeriksaan. Alhasil, barang haram itu akhirnya ditemukan juga.
Kini, SUP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu. “Dia dibidik dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Aris Setiawan. (ik)
Discussion about this post