KALAMANTHANA, Tanjung – Seorang pria asal Kecamatan Dusun Hilir, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, diciduk di Banjarmasin. Dia diduga melakukan pencurian di rumah seorang wanita di Tabalong, Kalimantan Selatan.
MN, begitu inisial pria berusia 41 tahun itu, sehari-harinya bekerja sebagai pengemudi truk semen. Dia diringkus aparat kepolisian pada Jumat (12/6) lalu di ibukota Kalimantan Selatan tersebut.
Penangkapan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan, Unit Jatanras Polres Tabalong, dan Unit 1 Reskrim Polsek Murung Pudak.
Adapun tuduhan pencurian yang dia lakukan terjadi di rumah kontrakan Mabu’un, Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, yang disewa seorang perempuan berinisial J (45). Sang wanita kehilangan satu unit telepon seluler yang diduga dicuri oleh MN.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Matnur membenarkan giat penangkapan seorang pria inisial MN(41) tersebut di Banjarmasin. “Ditangkap di Jalan Trisakti, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin yang diduga pelaku pencurian,” katanya, Selasa (16/6/2020).
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang dia gondol itu. MN selanjutnya dibawa ke Polsek Murung Pudak guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (ik)