KALAMANTHANA, Puruk Cahu – S Alias Anang (37), pelaku penganiayaan dan pengancaman di wilayah hukum Polres Kapuas dibekuk jajaran Polsek Murung, Kabupaten Murung Raya, Selasa (30/6) malam.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Sei Hanyu, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalteng. Anang yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) ini kabur ke Murung Raya, usai melakukan aksinya.Tetapi jejaknya tercium polisi.
Penangkapan Anang oleh personel Polsek Murung dibantu tim Buser Polres Murung Raya bersama tiga orang personel Buser Polres Kapuas.
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa, pukul 19.00 Wib di Jalan Untung Suropati. Tersangka diamankan dan diserahkan ke Buser Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami tangkap tanpa perlawanan. DPO Polres Kapuas ini mengaku sudah sekitar dua minggu berada di Puruk Cahu,” ujar Yuliantho.(mel/dg)
Discussion about this post