KALAMANTHANA, Buntok – Pemuda tanggung P (19) ditangkap polisi dalam pelariannya di Murung Raya. Dia diduga melakukan pencabulan di Gunung Bintang Awai, Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
K Kapolres Barito Selatan, AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek GBA Iptu Rahmat Saleh, Jumat (24/7) sore, mengatakan penangkapan P berdasarkan laporan orang tua korban, sebut saja Bunga, remaja putri berusia 13 tahun.
“Kami mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait pencabulan disertai dengan kekerasan,” kata Rahmat Saleh.
Berdasarkan laporan tersebut, sebelum menjalankan aksinya, P terlebih dulu mencekoki gadis belia itu dengan minuman keras anggur merah. Setelah itu, P mengajak Bunga ke kebun karet di Kecamatan Gunung Bintang Awai.
Sebelum peristiwa lebih parah terjadi, Bunga untungnya bisa menyelamatkan diri. “Korban berhasil melarikan diri,” katanya.
P sendiri ditangkap polisi pada Rabu (22/7) sore. Dia diringkus Polsek Gunung Bintang Awai, Polres Barito Selatan, dibantu personnel Polsek Tanah Siang, Polres Murung Raya.
Baca Juga: Cabuli ABG di Gunung Bintang Awai, Kabur ke Murung Raya, Pria Ini Diringkus Polisi
Saat diamankan, P sedang berusaha melarikan diri ke Dusun Beringin, Desa Datah Kotou, Kecamatan Tanah Siang, Murung Raya.
Rahmat mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa celana panjang milik korban, baju kaos lengan pendek warna kuning, satu botol miras anggur merah dengan merk McDonald.
“Atas perbuatan cabul dengan kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap anak di bawah umur sesuai Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yakni ancaman bagi pelaku tindak pidana tersebut adalah hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Rahmat. (ik)
Discussion about this post